SlideShow

Selasa, 02 Mei 2017

Bidang Penelitian dan Pengembangan

 Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Penelitian dan Pengembangan membawahi;

A. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Perekonomian, SDA,  Infrastruktur dan Kewilayahan

Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugasmembantu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan di Bidang Penelitian dan Pengembangan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan yang meliputi aspek, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi,  UKM, Penanaman Modal, Kebudayaan, Pariwisata, Keuangan, Lingkungan Hidup, Kehutanan, ESDM, Pertanian, Pangan serta Kelautan dan Perikanan, PU dan Penataan  Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perencanaan, Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, dan Perhubungan.

B. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial, Budaya dan Pemerintahan

Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan yang meliputi aspek Kesehatan,  Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Adminduk Capil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Tenaga Kerja, Perpustakaan, Kearsipan, Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Trantibbum Linmas, Pengawasan, Kesekretariatan DPRD, Kesekretariatan Daerah, Badan Penghubung Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian.

C. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi

Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar